Polisi ungkap kasus korupsi di dua cabang Bank Jateng

Penyidik menangkap mantan petinggi Bank Jateng cabang Jakarta dan mantan petinggu BPD Jateng.

Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap dua mantan petinggi cabang Bank Jateng terkait penyalahgunaan pemberian kredit yang menyebabkan negara rugi hingga Rp229 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta periode 2017-2019. BM ditetapkan tersangka karena memberikan kredit kepada sejumlah perusahaan yang ternyata tidak sama dengan tujuan pengajuannya.

"Kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Menurut Ramadhan, penyidik juga menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka BM atas perbuatannya tersebut. Penyidik menemukan tanah yang dibeli dari hasil kejahatannya dan sejumlah rekening untuk menampung uang hasil persetujuan kredit ke tiga perusahaan.

"Ditemukan barang bukti dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, dan gunung Tumpeng di Sukabumi serta tujuh rekening Bank Jateng," tuturnya.