Politikus NasDem: Biarkan eks ISIS jadi pencari suaka

Kewarganegaraan WNI eks ISIS dinilai hilang secara otomatis.

Foto ilustrasi Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS/Foto flickr.com

Anggota Komisi I DPR, Willy Adity tegas menolak wacana pemerintah ihwal pemulangan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah. Mereka yang telah bergabung dalam jaringan ISIS dinilai hilang kewarganegaraanya secara otomatis.

Pasalnya, jelas dia, ISIS merupakan jaringan yang dibangun berlandaskan tujuan membentuk negara. Mereka yang memilih jalan untuk masuk dalam ISIS berarti telah masuk dalam dinas negara asing.

"Mereka itu sudah eks WNI, kenapa? karena undang-undang secara tegas menyatakan bahwa seorang kombatan perjuangkan negara lain maka gugur warga negaranya. Lalu mereka sudah lima tahun di luar di Indonesia. Itu juga gugur," kata Willy dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia, kata dia, telah mengatur hal tersebut. Berdasarkan Pasal 23 poin d dalam regulasi ini disebutkan, seseorang dapat kehilangan warga negara Indonesia, jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden terlebih dahulu.

Kemudian, dalam poin e di pasal yang sama juga disebutkan bahwa secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (WNI).