Politikus PKB diperiksa KPK dalam kasus korupsi jalan PUPR

Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha hari ini. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha yang berinisial HA.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (18/11).

Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Lampung, Midi Ismanto dan Okta Rijaya. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12, setelah 11 tersangka lain diserahkan KPK ke meja hijau. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.