Polri gandeng Bea dan Cukai cegah penjualan masker ke luar negeri

"Prioritas yang di dalam negeri sampai pemantauan suspect dinyatakan normal."

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Fauzan

Aparat kepolisian menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah penjualan masker dan hand sanitizer ke luar negeri. Polri mendeteksi  adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan dengan menjual dua komoditas tersebut ke luar negeri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan masker dan hand sanitizer di dalam negeri. Sebab permintaan masyarakat terhadap kedua barang tersebut meningkat seiring penyebaran coronavirus di dalam negeri.

"Kami sudah meminta rekan-rekan Bea dan Cukai untuk membatasi dan menahan barang-barang yang diekspor. Prioritas yang di dalam negeri sampai pemantauan suspect dinyatakan normal,” kata Sigit saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Glodok, Jakarta Pusat, Kamis  (5/3).

Menurutnya, ekspor dua komoditas tersebut dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan lebih besar. Sebab seperti di Indonesia, kebutuhan masker dan hand sanitizer di luar negeri pun meningkat untuk mencegah penyebaran virus bernama resmi COVID-19.

Ekspor kedua barang tersebut tak melulu dilakukan oleh perusahaan besar. Transaksi ini bahkan dilakukan secara perorangan oleh pedagang yang menjualnya secara online.