Polri ancam panggil paksa Ahmad Dhani 

Panggilan paksa akan dilakukan jika Ahmad Dhani mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan orasi saat acara deklarasi 2019 Prabowo Presiden di Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/9)./Antara Foto

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa kepada musisi Ahmad Dhani, apabila kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik Polda Jawa Timur. 

Rencananya Ahmad Dhani akan dipanggil untuk kedua kalinya pada Selasa (23/10) esok, dalam kasus penyebutan "idiot" terhadap massa kontra gerakan #2019GantiPresiden saat ia berada di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Tim Penyidik Polda Jawa Timur berwenang untuk melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Dhani. 

Menurutnya, pemanggilan paksa dapat dilakukan jika seorang tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, seperti diatur pada pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jika esok Ahmad Dhani tidak juga hadir, rencananya tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan pekan depan.