Polri belum terima izin menikah dari Bripda Puput Nastiti Devi

Permohonan izin menikah anggota Polri harus diserahkan satu bulan sebelumnya.

BAsuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesaat sebelum menjalani persidangan. Antara Foto

Polri menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan izin menikah dari Bripda Puput Nastiti Devi, yang dikabarkan bakal dipersunting oleh bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol M. Iqbal, mengatakan permohonan izin menikah seharusnya sudah diajukan oleh setiap anggota Polri paling lambat satu bulan sebelum hari pernikahan. 

Jika sebelumnya dikabarkan Bripda Puput dan Ahok bakal menjalani pernikahan pada 15 Februari 2019, artinya masa pengajuan izin telah melewati hitungan 30 hari sebelum hari jadi.

“Sampai saat ini Polri belum menerima secara resmi permohonan dari Bripda P,” kata Iqbal di Humas Polri Jakarta pada Senin, (21/1).

Menurut Iqbal, informasi mengenai pernikahan antara Bripda Puput dengan Basuki masih simpang siur. Informasi tersebut sejauh ini hanya kencang beredar di media. Bahkan Iqbal pun belum dapat memastikan di mana Bripda Puput bertugas.