Polri dan KPPU diminta tindak tegas kartel minyak goreng

Penindakan tersebut dikarenakan masih adanya minyak goreng di atas HET.

Ilustrasi. Foto kominfo.jatimprov.go.id

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti meminta Kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindak tegas kartel minyak goreng. Menurutnya, masyarakat banyak mengeluhkan kelangkaan minyak goreng di toko ritel kecil di sejumlah daerah.

"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter," kata La Nyalla dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1).

Menurut La Nyalla, kelangkaan minyak goreng terjadi karena kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Selain itu, belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia," ujar dia.

Atas dasar itu, La Nyalla meminta pemerintah melalui Kepolisian dan KPPU mengusut tuntas dugaan adanya kartel minya goreng.