Polri pastikan jerat hukum pelaku yang mempermainkan harga minyak goreng

Pelaku permainan harga akan terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Ilustrasi Pixabay.

Satgas Pangan Polri memastikan akan menjerat pelaku pencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng dengan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi mereka ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pada Pasal 107 Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sementara pada Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. 

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," kata Helmy dalam keterangannya, Senin (21/3). 

Satgas Pangan Polri, kata Helmy, akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan. Helmy menyebut, pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan. 

"Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.