PPKM darurat, KPK batasi kehadiran pegawai di kantor

KPK mengatur jumlah pegawainya yang bertugas dari kantor selama PPKM darurat pada 3-20 Juli.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Maps/Mafrio

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membatasi kegiatan di kantor dengan maksimal kehadiran 25% selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPKM darurat, KPK masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25%," katanya secara tertulis, Senin (5/7).

Ipi menjelaskan, jam kerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam. Ketentuannya, Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.

Sementara itu, pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural bekerja di kantor dan rumah. Proporsinya, tiga hari di kantor dalam waktu sepekan.

"Pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, antara lain: memakai masker; melakukan physical distancing (jaga jarak) saat di ruang kerja, ruang rapat, dan di dalam lift; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," ucap Ipi.