Presiden Jokowi tegaskan hak beribadah dijamin konstitusi

Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Presiden Jokowi membuka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Dok. BPMI Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyoroti masalah konflik pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah. Padahal, kebebasan beribadah dan kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi.

"Hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah. Hati-hati, beragama dan beribadah itu dijamin konstitusi kita," kata Jokowi di hadapan ratusan kepala daerah dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/1).

Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2. Beleid tersebut menyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Oleh karena itu, seluruh agama yang diakui negara memiliki hak yang sama untuk beribadah. Oleh karenanya, jajaran kepala daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk memahami aturan dasar tersebut.

"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," ujarnya.