Nasional

Berbekal data nasabah fiktif, pria gasak Rp15 M dari tempatnya bekerja

Selain mengajukan pinjaman, I Made Ladra gelapkan gaji karyawan, uang debitur dan menarik uang tabungan nasabah.

Rabu, 24 Oktober 2018 08:10

Mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, I Made Ladra ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Penahanan pria berusia 53 tahun itu karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lembaga perkreditan tempatnya dulu pernah bekerja.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diduga telah membuat data pinjaman nasabah fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp15,4 miliar. Aksinya I Made Ladra tersebut telah merugikan 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal. 

"Tersangka saat ini sudah kami tahan berdasarkan surat penahanan Nomor Sprin.Han/81/X/Res.3.4/2018/Ditreskrimsus tertanggal 22 Oktober 2018,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan di Denpasar, Bali. 

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bali. Kemudian berkas perkara tersangka juga sudah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor B3365/P.1.5-ft.1/10/2018, perihal hasil penyelidikan Tipikor tersangka yang sudah lengkap.

Selain menahan tersangka, kata Ruddi, pihaknya pun telah menyita barang bukti berupa 129 dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah/aset yang dikuasai tersangka, sertifikat jaminan atau anggunan LPD Kapal, kuitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan LPD dan dokumen fiktif/palsu.

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait