Rakyat miskin bakal dapat keringanan tagihan listrik

Keringanan tagihan listrik khusus daya 450 watt dan 900 watt.

Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Foto Antara/Galih Pradipta/nz.

Masyarakat miskin akan mendapatkan keringanan biaya tagihan listrik selama enam bulan masa tanggap darurat bencana Covid-19, khususnya rumah tangga dengan daya 450 watt dan 900 watt.

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga miskin yang 450 watt dan 900 watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (24/3).

Pemerintah, kata Wapres, akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Untuk besaran atau nilai keringanan masih dikalkulasi hingga diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Merujuk data DTKS Kemensos, terdapat sedikitnya 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 watt yang mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan bervariasi, mulai dari Rp60 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulannya.

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ucap Ma'ruf.