Refly Harun: RUU HIP berbahaya

RUU HIP berupaya melekatkan doktrin bahwa jabatan presiden adalah orang paling pancasilais.

TAP MPR yang isinya melarang komunisme tidak masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ia menilai, RUU HIP berupaya melekatkan doktrin bahwa jabatan presiden adalah orang paling pancasilais. Padahal, jabatan presiden merupakan kekuasaan eksekutif yang bisa berganti lima tahun sekali.

Pada masa rezim Orde Lama dan Orde Baru, pelekatan doktrin sebagaimana RUU HIP ini disebut berbahaya karena menjadi alat penggebuk.

“Siapapun yang mengkritik pemerintah atau beroposisi dengan penguasa akan dengan mudah dicap sebagai anti-Pancasila. Karena Pancasila adalah saya, karena presiden memegang kekuasaan Haluan Ideologi Pancasila. Ini berbahaya. Jadi, jangan sampai Pancasila bukan menjadi alat pemersatu, tetapi menjadi alat pembeda,” ucapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/6).

Terdapat substansi berbahaya dalam RUU HIP terkait diperasnya Pancasila menjadi trisila dan ekasila. Sehingga, lebih mengedepankan substansi keadilan sosial daripada ketuhanan.

Selain mengusik aspek religiusitas masyarakat Indonesia, RUU HIP juga akan mengaburkan kaitan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. “Dasar negara tidak ada debat, tetapi ideologi negara itu masih ada yang keberatan, seperti Rocky Gerung. Negara yang memiliki ideologi itu fasis kata Rocky Gerung,” ujar Refly.