Respons KPAI atas pembatalan UN

KPAI berharap dana UN untuk perlindungan sekolah dari Covid-19.

Siswa-siswi SMA tengah mengikuti Ujian Nasional (UN)/Foto setkab.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak mempersoalkan keputusan pemerintah membatakan UN 2020 untuk mencegah pandemi coronavirus jenis baru atau Covid-19.

"Meniadakan UN tidak masalah, karena UN sudah tidak menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Jika memungkinkan, kata Retno, pengalihan biaya UN untuk perlindungan sekolah dari Covid-19. Dana UN itu, sambung dia, bisa digunakan untuk program penyemprotan disinfektan sekolah-sekolah secara berkala.

Selain itu, juga bisa digunakan untuk pengadaan alat pengukur suhu badan dan sabun pencuci tanggal. "Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan," kata dia.

Dijelaskan dia, KPAI pada dasarnya mendukung keputusan pemerintah dan DPR meniadakan UN 2020. Menurutnya, keputusan tersebut untuk melindungi pelajar dan guru dari Covid-19.