Rujukan sanksi dalam SKB 3 Menteri dinilai tidak jelas

SKB 3 Menteri juga tidak mengatur siapa yang akan melakukan pengawasan.

Pengecekan suhu tubuh siswa sebelum mengambil token ujian penilaian akhir tahun PAT di SMK Dwija Bhakti, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/6)/Foto Antara/ Syaiful Arif.

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Mansur, menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah tidak mengatur mekanisme pengawasan. Juga tidak mengatur siapa yang akan melakukan pengawasan. 

Menurutnya, SKB 3 menteri hanya berharap korban (peserta didik, orang tuanya, hingga pendidik) mengadu via luring atau daring untuk upaya tindak lanjut pemberian sanksi. Bila tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu, lanjut Mansur, apakah budaya intoleran di sekolah negeri tetap dibiarkan.

Sebagaimana ketentuan dalam SKB 3 Menteri, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah terkait diberi tenggat waktu 30 hari untuk mencabut aturan yang bertentangan.

“Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik. Apalagi kami menilai bahwa efektifitas dari SKB ini akan dapat diukur dengan baik adalah bagaimana implementasinya di sekolah, bukan sekedar ada aturannya atau tidak," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).

Mansur juga mempertanyakan implementasi SKB 3 Menteri tersebut saat, sekolah-sekolah sedang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).