Saksi ahli ungkap jenis senpi yang digunakan saat 'unlawfull killing' laskar FPI

Ahli balistik forensik, Arif Sumirat dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan terkait senjata dan peluru.

Foto: Sidang lanjutan Unlawfull Killing Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12)._Alvin Aditya

Sidang lanjutan 'unlawfull killing' laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12). 

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi ahli, yaitu AKP Nara Cipta Resmi selaku saksi ahli verbalisan, Azizah Nur Istiadzah selaku ahli residu, dan Arif Sumirat sebagai ahli Balistik Forensik. Ketiganya merupakan saksi dari Polri yang menjadi pemeriksa dalam perkara tersebut. 

Sebelum memberikan kesaksian, ketiganya disumpah untuk memberi keterangan secara jujur dalam persidangan. 

Ketika ditanya oleh JPU mengenai perolehan barang bukti, Arif Sumirat sebagai ahli Balistik Forensik menjawab jika dirinya mendapatkan barang bukti dari olah tempat kejadian pertama (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia warna silver yang ditumpangi oleh anggota FPI. 

"Kami olah TKP terkait dengan arah tembakan, barang bukti yang tertinggal kita menemukan selongsong, residu, serpihan anak peluru dan kami memeriksa senjata api (senpi)," terang Arif di persidangan.