Saksi ahli ungkap makna "idiot" yang diucapkan Ahmad Dhani

Ahli bahasa yang dihadirkan sebagai saksi memastikan kata "idiot" yang diucapkan Dhani bermakna penghinaan.

Ahmad Dhani saat hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3)./ Adi Suprayitno/ Alinea

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/3). Sidang menghadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki mempertanyakan arti kata "idiot" yang menjadi pemicu Dhani dilaporkan dalam kasus ini. 

Ucapan tersebut disampaikan Dhani di Hotel Majapahit, saat dihadang massa untuk menghadiri deklarasi "2019GantiPresiden pada Agustus 2018 lalu. Dia juga merekam pernyataan tersebut dan mengunggahnya di media sosialnya.

"Kalau menurut ahli bahasa, kata idiot itu apa maknanya dan apakah ditujukan untuk menghina, atau penghinaan?" tanya Rahmad kepada Andi Yulianto.

Andi menjelaskan, kata idiot digunakan di bidang psikologi untuk merujuk pada tingkat kecerdasan seseorang. Idiot adalah taraf kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) paling rendah. Adapun tingkat kecerdasan paling tinggi adalah jenius.