Saksi-Saksi Yehuwa: Pernah dilarang, mempertahankan iman

Di masa Orde Baru, Saksi-Saksi Yehuwa pernah dilarang aktivitasnya.

Saksi-Saksi Yehuwa pernah dilarang Orde Baru pada 1976. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sebuah bangunan menyerupai rumah bercat kuning dan berpagar besi hitam, yang terletak di Jalan Jatinegara I, Jakarta Timur, terlihat sangat sepi. Namun, di hari-hari tertentu, rumah itu kedatangan banyak orang. Rumah tersebut merupakan Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa.

Sore itu, Yenny tiba di Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, menggunakan angkutan kota. Pada Jumat (6/12) malam, akan digelar sidang atau peribadatan di sini. Perempuan berusia senja itu merupakan jemaat Saksi-Saksi Yehuwa asal Rawamangun, Jakarta Timur.

“Pusat sidang di Rawamangun kini dipindahkan ke tempat ini,” kata Yenny saat ditemui Alinea.id di depan Balai Kerajaan Saksi-Saksi Yehuwa, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/12).

Yenny angkat bicara perkara dua siswa SMP Negeri 21 di Batam yang dikeluarkan dari sekolah lantaran tidak mau hormat bendera ketika upacara beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui, orang tua mereka menganut Saksi-Saksi Yehuwa.

“Cucuku pernah mengalami seperti apa yang terjadi terhadap dua siswa SMP di Batam,” katanya. “Saya jelaskan ke sekolah bahwa kami dari Saksi-Saksi Yehuwa dan kami tak hormat terhadap bendera.”