Saling tuding bancakan korupsi E-KTP

Sejumlah pihak saling adu argumen usai bergulirnya pernyataan sensasional Setnov, ihwal keterlibatan lingkaran istana dalam korupsi E-KTP.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3)./ Antarafoto

Sejumlah pihak mulai dari KPK hingga Presiden Joko Widodo angkat bicara usai gaduh yang dibuat Setya Novanto dalam persidangan E-KTP. Terdakwa korupsi E-KTP itu menyebut, dua menteri Jokowi, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung telah menerima suap, masing-masing senilai US$500 ribu.

Enggan dianggap minim respons, Jokowi tegas mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memproses hukum dua menterinya itu.

"Ya negara kita ini negara hukum, jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Presiden Jokowi di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Jumat (23/3), dilansir Antara.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab. Kendati demikian, proses hukum yang dilakukan KPK, lanjutnya, mesti disertai dengan bukti yang kuat.

Setnov sendiri memang mengaku mengetahui pemberian uang pada Puan dan Pramono dari rekannya, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung.