Satu warga positif, Pemkot Serang tetapkan KLB Covid-19

Dinkes Kota Serang memperkenakan karantina wilayah (lockdown) di tempat tinggal pasien tersebut.

Gapura selamat datang Kota Serang, Banten. Instagram/@r_redhuan

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) usai seorang warganya dinyatakan positif terpapar coronavirus anyar (Covid-19). Keputusan diambil Rabu (8/4).

Pemkot, terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Muhammad Iqbal, kini fokus penanganan mitigasi. Pertama, rapat bersama pimpinan Puskesmas Unyur, lokasi pertama yang didatangi pasien Covid-19 itu.

Kemudian, menetapkan zona merah di lingkungan rumah sakit (RS). Sehingga, akses keluar-masuk orang dan kendaraan diperketat untuk melokalisasi dan memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2.

"Penyemprotan fokus di area tempat tinggalnya. Kita sudah melakukan pengetatan area masuk di sekitar tempat tinggalnya. Ya, kalau lockdown lokal, dibolehkan. Berlaku tempat tinggal dan satu kelurahan," katanya, Kamis (9/4).

Pasien berjenis kelamin laki-laki dan berusia 42 tahun itu, dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten per 28 Maret 2020. Sebelumnya, sempat berobat ke Puskesmas Unyur, 25 Maret serta klinik dan RS swasta di Kota Serang, 27 Maret.