Nasional

Semua WNI dari luar negeri wajib karantina setibanya di RI

Timnas sepak bola U-23 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari sepulang dari Tajikistan.

Selasa, 26 Oktober 2021 17:19

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan, semua warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri, termasuk tim nasional (timnas) yang sedang berkompetisi di luar negeri, wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Tanah Air.

"Semua wajib karantina," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, pada Selasa (26/10). Saat ini, melansir Antara, timnas U-23 berada di Tajikistan untuk menjalani kualifikasi Piala Asia U-23 2022.

Wiku mengatakan, syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan itu untuk mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya menetapkan semua pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun warga negara asing (WNA) wajib menjalani karantina selama lima hari setibanya di Indonesia. Tujuannya, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Terdapat perubahan dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 dibandingkan ketentuan sebelumnya. Kini, pengaturan karantina menjadi 5x24 jam dari sebelumnya 8x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait