Sengsara pengemudi transportasi online dalam kuasa aplikator

Di tengah kenaikan harga BBM, pengemudi transportasi online terhimpit pula aturan aplikator.

Ilustrasi pengemudi ojek online. Alinea.id/Firgie Saputra

Siang yang terik, tak menyurutkan langkah kaki lebih dari 100 pengemudi taksi dan ojek daring, yang tergabung dalam Koalisi Driver Online (Kado) untuk berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Tuntutan jangka panjang, menengah, dan pendek yang disampaikan. Tuntutan jangka panjang ialah mempercepat pengesahan RUU Transportasi Daring. Hingga kini, ada dua skema yang mengemuka, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan membuat undang-undang baru.

Penanggung jawab aksi Kado, Wiwit Sudarsono menegaskan, pengemudi transportasi online ingin ada regulasi khusus, di luar UU LLAJ.

“Kita minta UU khusus yang mengatur transportasi daring, baik taksi online, ojek online, layanan barang, layanan makanan, bahkan juga angkutan barang,” ucapnya kepada wartawan di lokasi aksi, Rabu (21/9).

Jangka menengah, meminta DPR menekan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membuat keputusan bersama memperbaiki ekosistem bisnis transportasi daring.