Cemaskan siswa, serikat guru tolak wacana pembatalan Juknis PPDB DKI

Pembatalan Juknis PPDB DKI Jakarta bisa picu siswa depresi.

Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020/Foto Antara/M Agung Rajasa.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tidak setuju dengan wacana Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk membatalkan petunjuk teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.

Pasalnya, pembatalan dinilai akan berimbas pada nasib 31.011 calon siswa SMP dan 12.684 calon siswa SMA yang telah diterima jalur zonasi per Sabtu 27 Juni.

Diketahui, kebijakan PPDB memicu kegaduhan di ruang publik setelah pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan No.501 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB untuk sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta.
 
“Tentu fase yang sudah dilalui beberapa minggu lalu akan dinyatakan tak sah. Kembali ke tahapan awal lagi. Ditambah para siswa yang sudah diterima via jalur afirmasi dan jalur prestasi non akademik yang sudah lebih dulu dibuka untuk Jakarta, tak mungkin diulang kembali,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Senin (29/6).

Menurut Satriwan, wacana Komnas PA bersama beberapa orang tua peserta didik justru semakin terlihat diskriminatif. Bahkan, lebih memperumit persoalan karena para orang tua calon siswa yang telah diterima pasti tidak akan tinggal diam begitu saja. 

“Keputusan ini akan memperkeruh keadaan. Menyelesaikan persoalan diskriminasi siswa dengan membuat diskriminasi baru. Tentu tidak bijak, berpotensi melahirkan konflik horizontal jika opsi ini dipilih,” ucapnya.