Siasat eks Bupati Seruyan korupsi proyek pelabuhan

Eks Bupati Seruyan Darwan Ali diduga merekayasa proses lelang untuk memenangkan PT Swa Karya Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10)./ Antara Foto

Mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, kasus itu bermula ketika Pemerintah Kabupaten Seruyan berencana membangun pelabuhan laut pada 2004. Hal itu telah direalisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Seruyan, dengan membangun tiang pancang pada 2007.

Untuk itu, Darwan memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dishub, serta Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, agar menunjuk PT Swa Karya Jaya (SKJ) pada Januari 2007, untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Diduga Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan Ali), yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003," ujar Febri saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Sebagai tindak lanjut atas instruksi tersebut, dibentuk panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluk Segintung. Kemudian, panitia lelang membahas teknis dan langkah untuk memenangkan PT SKJ dalam lelang terbuka, denga harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp112.750.000.000.