Sidang kasus suap Nurdin Basirun, saksi akui beri uang untuk fakir miskin

Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepri mengaku pernah memberikan uang Rp10 juta.

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/Foto Antara/Galih Pradipta

Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Tarmidi, mengaku, pernah memberikan uang sebesar Rp10 juta ke eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. 

"Saya memberikan uang langsung Rp 10 juta, untuk open house hari raya tahun 2018," ujarnya saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi, di Pengdilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Pemberian uang itu, lanjut dia, untuk dibagikan ke sejumlah fakir miskin yang hadir dalam kegiatan peryaan Idulfitri di ke diaman Nurdin Basirun.

Uang itu, kata Tarmidi, diberikan dalam bentuk pecahan Rp50,000 dan dimasukkan ke dalam sebuah amplop. Dia mengaku, uang itu merupakan uang pribadinya yang berasal dari dana perjalanan dinasnya.

"(Uang) itu saya masukkan dalam amplop. Itu uang pribadi saya, dari perjalanan dinas sendiri," ungkap Tarmidi.