SKB 3 Menteri, Menag: Kasus non-muslim wajib berjilbab puncak gunung es

Terbitnya SKB 3 Menteri merupakan upaya membangun toleransi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dok. Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus siswi non-muslim yang diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat merupakan fenomena puncak gunung es. Pasalnya, masih banyak sekolah yang menerapkan aturan-aturan serupa.

“Beberapa waktu yang lalu, kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat, tetapi kami menyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga kependidikan, sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2).

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah resmi dikeluarkan. SKB 3 Menteri juga disebut sebagai upaya untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan agama.

"Kenapa akhirnya SKB 3 menteri kita keluarkan?. Jadi, masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah (pusat),” ujar Yaqut.

Sebelumnya, kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, dianggap sebagai akumulasi pembiaran negara terhadap kebijakan intoleran di sekolah.