Sopir taksi bunuh diri tercekik cicilan, DPR bongkar 'dosa' OJK

DPR minta OJK tingkatkan sosialisasi kebijakan relaksasi keringanan kredit ke akar rumput.

Ilustrasi TKP sopir taksi bunuh diri/Foto Pixabay

Komisi XI DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi implementasi kebijakan pemerintah ihwal relaksasi keringanan kredit. Desakan itu muncul menyusul adanya kasus bunuh diri sopir taksi daring diduga akibat tidak sanggup membayar kredit kendaraan bermotor (KKB).

Anggota Komisi Xi Vera Febyanti menduga kasus bunuh diri sopir taksi daring disebabkan lantaran minimnya sosialisasi akan kebijakan OJK tentang relaksasi keringan kredit dalam rangka penangan Covid-19.

"Sebetulnya ini karena sosialisasinya. Padahal, Perppunya sudah ada, relaksasi yang diberikan OJK sudah keluar, namun OJK agak sedikit terlambat sosialisasi hingga ke lapisan akar rumput atau masyarakat paling bawah. Sehingga pada saat itu timbul kekhawatiran di kalangan masyarakat," kata Vera saat dihubungi Alinea.id, Rabu (8/4).

Menurut Vera, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan OJk mengenai hal ini belum sampai kepada masyarakat secara menyeluruh. Imbasnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tersebut.

Kesalahan berikutnya, kata dia, adalah ketika kebijakan keringanan kredit dilakukan secara mandiri. Artinya keringanan harus diajukan oleh masyarakat dan jika tidak kendaraan masih bisa ditarik oleh debt collector.