Status nikah sirih di KK berpotensi menabrak norma dan lembaga lain

Istilah 'nikah belum tercatat' bisa mengaburkan kepastian hukum, dan memperlemah perlindungan wanita bila muncul kasus KDRT.

ilustrasi. foto Pixabay

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie mengatakan, aturan yang memperbolehkan status nikah siri di kartu keluarga (KK), dapat menyuburkan praktik nikah sirih di Tanah Air. Meski demikian, Tholabi berpendapat, aturan tersebut sebagai bentuk perlindungan warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri.

Pernikahan siri dapat ditulis di kartu keluarga (KK) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ini dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

"Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya," kata Tholabi dalam keterangannya, Senin (11/10).

Tholabi menerangkan, penulisan status perkawinan dengan sebutan "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di KK memberi dampak yang tidak sederhana.

"Meski Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri, namun dampaknya cukup besar," ingat Tholabi.