Surat Edaran MA bisa pidanakan jurnalis

AJI pertanyakan substansi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Ilutrasi wartawan liputan/ Foto Pixabay

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI), Asnil Bambani, merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Menurutnya, secara substansi patut dipertanyakan karena bisa memidanakan jurnalis. Sebab, dalam surat edaran tersebut pada Bagian II tentang Tata Tertib Persidangan angka 9, menyebut pelanggaran tata tertib yang diperintahkan hakim ketua majelis bersifat suatu tindakan pidana.

"Sementara di KUHAP itu mengatur bahwasanya sidang terbuka untuk umum, kecuali dua hal, pertama kesusilaan, kedua soal anak-anak," kata Asnil di Jakarta, Kamis (27/2).

Meski begitu, kata dia, AJI Jakarta memahami dalam persidangan perlu diatur, tetapi bukan dilarang. Hal itu dikemukakan lantaran dalam surat edaran disebutkan bahwa memfoto dan merekam persidangan boleh dilakukan setelah izin kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Tetapi tidak melarang. Kan beda kalau diatur artinya kalau teman-teman mau foto silakan ambil dulu supaya tidak mengganggu, wawancara, atau minta kejelasan saksi," ucap dia.