Tangerang Raya diminta ajukan penerapan PSBB

Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Banten.

Bupati Tangerang Zaki Iskandar (kiri), Gubernur Banten Wahidin Halim (tengah), Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait Covid-19 di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Minggu (15/3). Foto Antara/Fauzan/aww.

Tangerang Raya diminta ajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan tren penyebaran virus SARS-CoV-2 terus meningkat. 

Permintaan itu, disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Dia  meminta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan untuk segera mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Hal ini dikatakan, Gubernur Banten, melalui video di akun resmi Instagram miliknya, @wh_wahidinhalim, Selasa (7/4).

Penerapan PSBB bisa dilakukan dengan berkirim surat ke pemerintah pusat, melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, wilayah Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran Covid-19 di Banten. Di mana, seluruh pasien positif yang terdata, berasal dari tiga daerah tersebut.

Berdasar, data dari situs resmi Pemprov Banten, https://infocorona.bantenprov.go.id/ pukul 19.21, total pasien positif Covid-19 di Banten mencapai 144 kasus. Sebanyak 113 orang masih dirawat, 10 sembuh dan 21 orang meninggal dunia.

Masih berdasarkan data dari website tersebut, Kota Tangerang Selatan menempati, urutan pertama dengan 47 orang masih dirawat, meninggal 11 dan dua orang sembuh. Di susul Kota Tangerang, pasien sebanyak 34 masih dirawat, delapan meninggal dan lima orang sembuh.