Tarif 3 ruas tol Trans Jawa berlaku 21 Januari 2019

Jalan Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai diberlakukan tarif pada 21 Januari 2019.

Ilustrasi / Pixabay

Tiga ruas tol di wilayah Jawa Tengah, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Batang-Semarang dan Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura mulai diberlakukan tarif pada 21 Januari 2019.

"Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018," kata AVP Corporate Communications Jasa Marga, Irra Susiyanti, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.

Irra mengatakan ketiga ruas tol tersebut menggunakan sistem transaksi tertutup. Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai tarif terbaru pada Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang-Solo ditetapkan tanggal 14 Januari 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan besaran tarif untuk Jalan Tol Pemalang-Batang bagi kendaraan golongan 1 mulai dari Rp4.000 sampai Rp39.000.

Besaran tarif tersebut diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 52/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang.