TTS upaya antisipasi tumpahan minyak di selat Indonesia

TSS merupakan skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit.

Foto udara kawasan wisata pantai Senggigi di Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Rabu (2/1). /Antara Foto.

Indonesia mengukir sejarah baru dalam kancah maritim. Melalui keputusan sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) sub committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada Jumat (25/1) di London, Inggris, disahkan traffic separation scheme (TSS) atau bagan pemisahan alur laut di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia.

TSS merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.

Direktur National Maritime Institute Siswanto Rusdi mengatakan, prestasi ini memang sangat baik untuk memajukan reputasi kemaritiman Indonesia. Hanya saja, kata dia, Indonesia harus memliki kesiapan infrastruktur untuk menunjang TSS yang sudah disahkan itu.

"Tanggung jawab Indonesia selanjutnya, harus punya kesiapan infrastruktur, ada tidak biayanya? Jangan sampai nanti kita memungut bayaran dari pelayaran yang melintasi itu (TTS). Nah, ini yang harus dihindari. Citra saja kan tidak bisa buat apa-apa" ujarnya saat dihubungi reporter Alinea.id, Sabtu (26/1).

Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Kata Siswanto, belajar dari situ, sebaiknya ke depan untuk Selat Sunda dan Selat Lombok perlu ada komitmen antarkementerian untuk menanggulangi persoalan, ketika terjadi tumpahan minyak.