Usut korupsi LPEI, Kejagung periksa delapan saksi

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 grup yang terdiri dari 27 perusahaan.

Kantor Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Jakarta, November 2018. Google Maps/Faisyal Hakim

Jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tujuh saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Enam di antaranya dari internal LPEI.

Saksi yang diperiksa adalah Kadiv Hukum 2010 dan Kadiv Restrukturisasi Aset 2013, SWP; Kadiv Special Audit 20 Juli 2020-25 Juni 2021, HTW; Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis 2015-2020, CRG; Kadiv Kepatuhan 1 April 2015-7 Januari 2017, DWKW; serta Kadiv Kepatuhan Juli 2013-1 April 2015, EL. Adapun dari ekternal LPEI adalah Direktur PT Jaskin, SD, dan Kepala Departemen Spesial Audit I April 2020-Juli 2021, SH. 

"[Mereka] diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Rabu (9/3).

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung telah menyita 12 bidang tanah seluas 15.056 m2, dari Suyono (S) yang juga pemilik Group Walet. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Aset yang disita itu terdiri dari beberapa bangunan, seperti pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop & Drive. Penyidik pun telah memasang pelang tanda penyitaan di atas lahan yang disita selain mengamankan sejumlah barang bukti.