Vonis 4 tahun MRS, PKS: Luar biasa, sama dengan jaksa Pinangki

Putusan majelis hakim PN Jakarta Timur dinilai diskriminatif.

Ilustrasi. Pixabay

Vonis 4 tahun penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test Rumah Sakit UMMI jauh dari rasa keadilan. Vonis majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dinilai diskriminatif.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, membandingkan vonis MRS dengan putusan banding eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Mardani menilai, putusan majelis hakim yang memvonis MRS itu diskriminatif. Alasannya, sebelumnya pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana justru diberikan keringanan hukuman. Diketahui, Pinangki terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan terpidana Djoko Tjandra.