3.000 orang ajukan permintaan kembali ke Jakarta

Polri dan TNI akan melakukan pengecekan SIKM setiap pos pengecekan.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan identitas pengendara motor yang melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. Antara Foto/ Fakhri Hermansyah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Usai Idulfitri, permintaan untuk kembali di Jakarta diperkirakan bakal naik karena sejumlah pemudik akan kembali ke ibu kota. 

Polri menyebut sebanyak 3.000 orang telah mengajukan surat izin untuk kembali ke Jakarta. Surat tersebut diajukan secara daring dan kemudian dilakukan assesment.

"Sampai saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, namun yang memenuhi syarat baru 372," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (24/5).

Menurut Argo, pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI dan Pemprov untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pemprov DKI Jakarta bahkan meminta personel gabungan di setiap pos pengecekan memperketat pemeriksaan surat izin tersebut.

Ia menyebut, diprediksi pemudik yang kembali banyak berasal dari wilayah Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat.