Wapres dorong pesantren menjadi agen pemberdayaan untuk menggerakkan ekonomi

Presepsi tentang pesantren telah berkembang. Selain mempelajari agama, pesantren juga ikut memajukan perekonomian.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin. foto SS Youtube

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin menyebut bahwa transformasi peran pesantren telah dikukuhkan dalam UU No. 18 tahun 2019. Isi dari UU tersebut menjelaskan 3 fungsi utama pesantren, yaitu sebagai pusat pengkaderan pemikir-pemikir agama, sebagai lembaga yang mencetak sumber daya manusia dan sebagai lembaga yang melakukan pemberdayaan masyarakat.

“Melihat ketiga fungsi utama tersebut, maka kebangkitan perekonomian pesantren harus dimulai dari para santri,” kata Wapres Ma’ruf Amin.

Dilansir dari situs resmi Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin juga menjelaskan bahwa pada dahulu kala, persepsi masyarakat tentang pesantren adalah sebagai pusat pendidikan keagamaan atau belajar kitab saja. Namun saat ini pesantren bukan hanya sekedar mendalami agama, tetapi sebagai agen pemberdayaan yang mampu menggerakkan perekonomian di lingkungan pesantren itu sendiri dan juga perekonomian masyarakat.

“Perubahan pola kehidupan sosial masyarakat, adanya reformasi pendidikan, dan terjadinya era disrupsi, telah menuntut pesantren untuk terus melakukan penyesuaian dan perubahan dengan tetap menjaga citra eksistensinya,” jelas Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan keynote speech dalam Webinar Internasional dalam rangka memperingati Hari Santri 2021, yang diselenggarakan secara virtual, pada Rabu (20/10).

Wapres juga menyebut bahwa Pemerintah telah membuat beberapa program untuk mendorong perkembangan perekonomian pesantren, seperti program Santripreneur dan Petani Muda yang diluncurkan pada 2018 lalu.