Gula rafinasi beredar di Pasar di Yogyakarta dan Jawa Tengah

Mereka mendistribusikan gula rafinasi di Jawa Tengah dan Yogyakarta agar tidak terdeteksi oleh petugas.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa gula rafinasi. Antara Foto

Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri menangkap lima orang karena mendistribusikan gula rafinasi di pasar eceran. Para tersangka itu mengedarkan gula rafinasi ke konsumen di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan wilayah sekitarnya. 

Ketua Satgas Pangan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta, mengatakan para tersangka mengubah gula rafinasi menjadi gula kristal putih agar bisa diperdagangkan ke pasar konsumen gula konsumsi. Untuk memasarkan produknya, para tersangka mendistribusikan gula itu ke ruko, pasar, bahkan sampai orang per orang.

“Tersangka memperdagangkan kepada badan usaha tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2019 hanya untuk industri makanan dan minuman,” kata Nico dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (5/8).

Sampai saat ini pemerintah masih memisahkan pasar gula rafinasi dan pasar gula kristal putih. Gula rafinasi khusus untuk industri, baik industri makanan, minuman maupun farmasi. Sedangkan gula kristal putih untuk pasar eceran.

Nico mengungkapkan, kelima tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai kalangan. Ada dari unsur pelaku usaha, pembeli, pembuat dan distributor. Dari pihak pengusaha ada Direktur PT BMM berinisial E dan Direktur PT MWP berinisial H. Kemudian W selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat gula kristal putih palsu, dan A selaku distributor.