Yang dibolehkan dan dilarang saat PSBB di Jakarta

Pemprov Jakarta akan menerapkan PSBB pada lusa (Jumat, 10/4).

Kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (7/4/2020) malam. Foto Antara/Abriawan Abhe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19), lusa (Jumat, 10/4). Ada sejumlah hal yang dilarang dan diperkenankan saat kebijakan itu berlaku.

Pertama, melarang mengumpul di atas lima orang. "Pembatasan interaksi itu akan sangat memengaruhi pengendalian virus ini," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Kemudian, seluruh fasilitas publik milik pemprov maupun swasta. Mencakup tempat hiburan dan pariwisata, rumah publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, balai pertemuan, dan gedung olahraga.

Operasional transportasi umum juga dibatasi, baik jumlah kendaraan maupun jam layanan. Kelak hanya bisa mengangkut penumpang sejak pukul 06.00 hingga 18.00.

Tak sekadar itu. Jumlah penumpang yang diperkenankan hanya separuh (50%) dari kapasitas. "Kendaraan pribadi tidak ada larangan," ucap Anies, "Hanya saja harus batasi jumlah penumpang."