Yusril: Jika gagal membuktikan kecurangan, BW layak dipidanakan

Yusril menilai para saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi gagal membuktikan tudingan adanya kecurangan pemilu.

Ketua tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra./ Antara Foto

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, para saksi tidak tak dapat membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019, seperti selama ini digembar-gemborkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.

"Ya selama ini mereka menggembar-gemborkan selama ini curang, di mana curangnya, yang tadi 3 saksi dihadirkan tidak satupun dari 3 saksi itu yang menerangkan ada kecurangan," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6) dini hari.

Ada juga saksi yang melihat video kegiatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan para bupati se-Jawa Tengah yang mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Namun, setelah melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kegiatan itu terjadi pada hari libur, sehingga bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Terkait kesaksian saksi yang menyatakan ada gunungan amplop yang diduga berisi dokumen negara yang sudah ditandatangani, kebenarannya juga belum dapat dipastikan. Lebih jauh, kata Yusril, belum diketahui signifikansi temuan tersebut dengan tudingan kecurangan pemilu.

Kalaupun benar terjadi, kata Yusril, harus dipastikan dampaknya terhadap hasil Pilpres 2019. "Harus diingat bahwa perolehan suara Pak Jokowi 17 juta di atas Pak Prabowo. Jadi kalau mengatakan ada kecurangan, paling tidak harus membuktikan delapan setengah juta supaya Pak Prabowo itu bisa mengalahkan pak Jokowi," ujarnya.