ITDC diminta segera bayar ganti rugi lahan warga terdampak Sirkuit Mandalika

Sirkuit Mandalika diresmikan Presiden Jokowi pada November 2021. Namun, proses ganti rugi lahan terdampak belum terselesaikan hingga kini.

Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, NTB, yang bakal menjadi lokasi penyelenggaran MotoGP pada Maret 2022 dan sampai kini proses ganti rugi lahan warga terdampak belum terselesaikan. Foto Antara/Ahmad Subaidi

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), diminta segera membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan lintasan balap itu.

Indonesia menjadi tuan rumah MotoGP 2022. Perlombaan rencananya digelar pada 9 Maret mendatang. Saat ini, para pembalap sudah tiba di Lombok untuk mengikuti tes pramusim.

"Tentunya catatan penting bagi kepentingan masyarakat umum, khususnya para pemilik lahan, ya, tentu harapannya MotoGP lancar, tapi hak-hak dari semua masyarakat, wabilkhusus lahan yang belum dibayar, [agar segera] ditunaikan, dibayar oleh pihak ITDC," kata Sekretaris DPD Partai NasDem Loteng, Ahmad Tantawi, kepada Alinea.id, Rabu (9/2).

Dirinya mengingatkan, pemerintah telah berkomitmen agar masyarakat Indonesia, khususnya di Lombok, tidak menjadi penonton di negeri sendiri. "Nah, salah satu pokok dari nilai itu adalah hak-hak masyarakat harus terpenuhi, terutama para pemilik lahan."

Sirkuit Mandalika, yang berdiri di atas lahan seluas 1.035,67 hektare, dibangun sejak 2018. Proyek prestisius ini pun diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 November 2021.