Akar polemik gugatan janggal kuasa hukum Prabowo-Sandi di MA

Gugatan yang sama sudah ditolak Bawaslu sebelumnya.

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). /Antara Foto

Hasil Pilpres 2019 ternyata masih dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Sandi. Gagal di Mahkamah Konstitusi, salah satu anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mencoba peruntungan ke Mahkamah Agung (MA). 

Mengatasnamakan Prabowo-Sandi, Nicholay mengajukan permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) ke MA. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, permohonan tersebut sudah teregister dengan nomor 2 P/PAP/2019 bertanggal 3 Juli 2019.

"Ada permohonan ke MA tentang pelanggaran administrasi pemilihan. Pemohonnya H. Prabowo-Sandi. Kuasanya Nicholay Aprilindo," kata Abdullah saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Kamis (11/7). 

Dikatakan Abdullah, berkas yang diajukan Nicholay sudah memenuhi persyaratan. Artinya, permohonan tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk disidangkan. "Dalam waktu 14 hari insyaallah sudah diputus," ujar Abdullah.

Namun demikian, permohonan yang diajukan Nicholay itu berpolemik. Menurut eks juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, aduan tersebut tidak dikoordinasikan dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN.