Bagi-bagi lahan ala pemerintahan Jokowi belum selesaikan ketimpangan

Greenpeace Indonesia menyebut sertifikat yang dibagikan oleh pemerintahan Jokowi bagi petani merupakan bagian dari program reforma agraria.

Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan sertifikat tanah di halaman Skadron 21/Sena Puspenerbad Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/1/2019). Presiden menyerahkan sebanyak 40.172 sertifikat kepada masyarakat di wilayah Tangerang Selatan, Banten. ANTARA FOTO

Klaim Joko Widodo selaku petahana terkait programnya yang akan membagi-bagikan lahan kepada masyarakat hingga 12,7 hektare (ha) dinilai belum dapat menyelesaikan perkara soal ketimpangan kepemilikan lahan. 

“Pasalnya, jika dibandingkan dengan penguasaan lahan khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi lainnya masih memiliki gap yang besar,” kata Ketua Tim Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace Indonesia, Arie Romapas saat dihubungi Alinea.id pada Minggu (17/2) malam.

Arie mengakui, sertifikat yang dibagikan oleh pemerintahan Jokowi kepada petani merupakan bagian dari program reforma agraria. Namun, menurutnya, program itu belum menjawab ketimpangan terkait struktur penguasaan lahan. Karena itu, izin penguasaan lahan yang saat ini diterapkan harus dievaluasi.

“Izin yang merampas (berkonflik dengan petani dan mayarakat adat) harus diselesaikan (resolusi konflik) dan kawasan yang memiliki nilai ekosistem yang tinggi konservasi harus dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Arie mengatakan, konsep yang ditawarkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, soal hak penguasaan lahan dikelola negara sudah tepat. Namun, jika itu dikerjakan oleh para petani untuk sektor pertanian. Sebab, dari situlah petani bisa merasakan manfaat ekonomi dari struktur penguasaan tanah dan mekanisasi produksi pertanian.