Menyusul NU-Muhammadiyah, FPI-GNPF Ulama-PA 212 desak Pilkada 2020 ditunda

Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19.

Ilustrasi pelaksanaan pilkada. Pixabay.com

Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Pasalnya, Pilkada Serentak 2020 telah terbukti menjadi klaster penyebaran Covid-19 karena adanya mobilisasi massa.

“Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020,” ujar perwakilan FPI-GNPF U-PA 212 Ahmad Shobri Lubis dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat jelata. Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 mengimbau umat Islam, khususnya seluruh pengurus, hingga simpatisan, agar tidak terlibat dalam serangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020.

Di sisi lain, juga mengkritik penanganan Covid-19 dari berantakannya koordinasi dan manajemen perencanaan, hingga terkait kebohongan data statistik.

Maklumat FPI-GNPF U-PA 212 ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF U Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma’arif, dan Imam Besar Habib Muhammadi Rizieq bin Hussein Shihab.