meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penyaluran gas elpiji 3 kilogram.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon.
Ia menyoroti fenomena kelangkaan elpiji di masyarakat akibat kebijakan yang membatasi penjualan hanya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina, yang membuat warga harus mengantre lebih lama.
Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada jalur distribusi, tetapi pada pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) yang kerap terjadi di tingkat pengecer.
“Menurut saya, pemerintah harus mengkaji ulang. Bukan warung yang ditiadakan, tapi bagaimana menjamin si agen, si pengecer sebagai perusahaan yang terdata di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau Pertamina,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Herman menilai penyaluran elpiji 3 kg tetap harus bisa dilakukan melalui warung-warung yang telah teridentifikasi secara resmi, bukan hanya pangkalan. Namun, pemerintah harus memastikan HET tetap dijaga sesuai regulasi dengan pengawasan ketat terhadap agen dan pangkalan.