Tambahan TKD yang diberikan pemerintah merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan sekaligus penguatan mitigasi bencana di daerah.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar memprioritaskan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan dan antisipasi bencana di wilayah masing-masing.
Tito menegaskan tambahan TKD yang diberikan pemerintah merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan sekaligus penguatan mitigasi bencana di daerah.
“Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Tito saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama kementerian/lembaga dan kepala daerah terdampak di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak. Penyaluran dilakukan secara bertahap guna mempercepat likuiditas daerah. Tahap pertama sebesar Rp4,38 triliun disalurkan pada 27 Februari 2026, tahap kedua Rp3,19 triliun pada 31 Maret 2026, dan tahap ketiga Rp3,06 triliun pada 4 Mei 2026.
Secara agregat, Provinsi Aceh menerima tambahan TKD sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Sumatera Barat sebesar Rp2,63 triliun. Seluruh dana tersebut telah tersalurkan penuh hingga pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).