Beberapa penyempurnaan teknis masih terus dikoordinasikan agar seluruh fasilitas pendukung dapat berfungsi optimal selama masa transisi menuju hunian permanen.
Persiapan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas pascabencana di Kabupaten Aceh Timur terus dimatangkan. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengawal penyelesaian seluruh prasyarat teknis dan administrasi agar pembangunan Huntap dapat segera memasuki tahap pelaksanaan sebagai bagian dari pemulihan permanen.
Komitmen itu diwujudkan lewat pendampingan yang dilakukan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada 15 Juli 2026 yang difokuskan pada penyelesaian kesiapan lahan, tata kelola pembangunan, validasi data penerima bantuan, hingga mekanisme penetapan inventor dan aplikator rumah tahan bencana. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan huntap berjalan tepat sasaran, memenuhi standar teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Selain membahas kesiapan pembangunan huntap, Tim BNPB juga meninjau sejumlah hunian sementara (huntara) di Gampong Lubuk Pengpeng, Gampong Kabi, dan Kecamatan Banda Alam. Hasil pemantauan menunjukkan Huntara yang telah dibangun berfungsi dengan baik dan telah didukung utilitas dasar, seperti listrik, air bersih, serta akses lingkungan. Beberapa penyempurnaan teknis masih terus dikoordinasikan agar seluruh fasilitas pendukung dapat berfungsi optimal selama masa transisi menuju hunian permanen.
"Perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi sektor perumahan di Kabupaten Aceh Timur menunjukkan kemajuan yang signifikan. Penyelesaian huntara telah mendekati target dan seluruh unit yang selesai dibangun telah dimanfaatkan masyarakat. Fokus pendampingan saat ini diarahkan pada percepatan kesiapan pembangunan hunian tetap," tulis Tim BNPB dalam laporannya kepada Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian.
Sebagai bagian dari persiapan pembangunan huntap, Tim BNPB bersama pemerintah daerah juga menyepakati penyelesaian rekomendasi inventor dan aplikator sebagai dasar penerapan teknologi rumah tahan bencana. Rekomendasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan teknologi yang digunakan telah memenuhi ketentuan, sekaligus menjamin pelaksana konstruksi memiliki kompetensi sesuai standar teknis yang ditetapkan.