Satgas PRR terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemegang HGU agar kebutuhan lahan dapat segera dipenuhi tanpa menghambat proses pembangunan.
Harapan ribuan penyintas bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh untuk segera menempati hunian tetap (huntap) mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencapai sejumlah kesepakatan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) guna mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan huntap.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelepasan Lahan HGU yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, perusahaan pemegang HGU, serta Posko Nasional Satgas PRR, Selasa (30/6/2026).
Pertemuan itu difokuskan untuk menyelesaikan berbagai kendala penyediaan lahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah lahan milik perusahaan telah mencapai kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti sebagai lokasi pembangunan huntap. Lahan milik PTPN, PT Socfindo, PT Betami, PT Bahruni, dan PT Evan Group dinyatakan telah menyelesaikan pembahasan, sementara beberapa perusahaan lainnya masih menyelesaikan tahapan administrasi maupun penyiapan lahan pengganti. Perkembangan ini membuka peluang percepatan pembangunan 2.212 unit huntap yang direncanakan.
Wakil Kepala Bidang Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian mengatakan, Satgas PRR terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemegang HGU agar kebutuhan lahan dapat segera dipenuhi tanpa menghambat proses pembangunan. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan merupakan tahapan penting agar rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan sesuai target.