Negara harus hadir mencegah aksi-aksi intoleransi terhadap kaum minoritas terus terjadi.
Pembubaran ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, pekan lalu, memicu protes dari berbagai kalangan. Gusdurian Bandung meminta pemerintah setempat segera turun tangan untuk mencegah aksi-aksi intoleransi semacam itu tak terulang.
"Semua yang ingin menggunakan GSG itu juga perlu izin, mau mengadakan yoga, mengadakan taekwondo dan lain lain juga harus izin dan pihak gereja sudah mengantonginya," tulis Gusdurian Bandung dalam sebuah keterangan tertulis, Jum'at (14/3) lalu.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat sekelompok warga menggelar aksi protes menolak ibadah misa Rabu Abu di depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik. Warga menganggap GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum yang tak semestinya jadi tempat ibadah.
Namun, pihak gereja menyatakan gedung tersebut merupakan aset resmi milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia sejak Juni 2024. Gedung tersebut diperoleh melalui hibah dari Pastor Yosep Gandi, yang sebelumnya membelinya dari PT Bale Endah.
Dalam dokumen resmi millik pihak gereja, GSG Arcamanik berdiri di atas lahan seluas 2.140 meter persegi dengan luas bangunan 525 meter persegi. Sesuai kebijakan Keuskupan Bandung, gedung itu dinamai GSG Arcamanik supaya warga setempat di Perumahan Arcamanik Endah bisa turut memanfaatkannya.