Peristiwa

Tambahan TKD Rp10,6 triliun tuntas disalurkan, pemulihan pascabencana melaju pesat

Penyaluran TKD dilakukan secara bertahap untuk memastikan percepatan likuiditas di daerah. Tahap pertama sebesar 40 persen atau Rp4,38 triliun telah disalurkan pada 27 Februari 2026. Tahap kedua sebesar 30 persen atau Rp3,19 triliun menyusul pada 31 Maret 2026. Sementara tahap ketiga sebesar 30 persen atau Rp3,06 triliun disalurkan pada 4 Mei 2026.

Selasa, 05 Mei 2026 19:44

 Pemerintah menuntaskan penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga 4 Mei 2026, total tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun telah cair 100 persen dan menjadi dorongan signifikan bagi percepatan pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak.

Penyaluran TKD dilakukan secara bertahap untuk memastikan percepatan likuiditas di daerah. Tahap pertama sebesar 40 persen atau Rp4,38 triliun telah disalurkan pada 27 Februari 2026. Tahap kedua sebesar 30 persen atau Rp3,19 triliun menyusul pada 31 Maret 2026. Sementara tahap ketiga sebesar 30 persen atau Rp3,06 triliun disalurkan pada 4 Mei 2026. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan tanpa syarat salur, sehingga pemerintah daerah dapat segera mengakselerasi program pemulihan di lapangan.

Realisasi ini sekaligus memastikan seluruh pemerintah daerah di wilayah terdampak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Secara agregat, Provinsi Aceh menerima tambahan TKD sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, dan Sumatera Barat sebesar Rp2,63 triliun. Seluruhnya telah tersalurkan penuh hingga ke pemerintah kabupaten/kota, mencakup tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Untuk Aceh, sebanyak 8 kabupaten/kota yang terdampak parah juga mendapatkan tambahan sebesar Rp287 miliar dari mekanisme hibah yang disalurkan sejumlah kabupaten/kota di Sumut dan Sumbar.
 
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan tambahan TKD ini merupakan langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan berjalan cepat dan merata di seluruh wilayah terdampak.

Tim copywriter Reporter
Tim copywriter Editor

Tag Terkait

Berita Terkait