Gagasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendorong inspektorat daerah lebih berani awasi anggaran, dinilai sebagai terobosan yang visioner.
Dosen ilmu hukum pemerintah daerah dari Universitas Atmajaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo menyoroti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memerintahkan inspektorat daerah lebih berani mengawasi keuangan daerah dan mengawal program kerakyatan sejak tahap perencanaan, sebagai terobosan yang visioner untuk mencegah kebocoran anggaran di daerah.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (9/10). Rapat yang diikuti 552 inspektur tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta para wakil gubernur tersebut berlangsung tertutup.
Hestu menilai gagasan Tito yang ingin inspektorat daerah lebih berperan aktif dalam mencegah kebocoran anggaran merupakan bentuk penguatan sistem pengawasan internal yang secara prinsip sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 373 sampai Pasal 382.
"Regulasi itu menegaskan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, langkah Mendagri sepenuhnya sah dan memiliki dasar hukum yang kuat," kata Hestu saat dihubungi, Kamis (16/20).
Namun ada tantangan di balik gagasan itu, sebab secara struktural inspektorat daerah berada di bawah kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.